Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah....
Jawaban:
Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan. Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
[answer.2.content]